Kasus Munir ( Pejuang HAM )
Munir Said Thalib (lahir di
Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke
Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang
juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur
Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras
namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik
pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban
penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu
menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para
anggota tim Mawar.
Jenazah Munir dimakamkan di Taman
Pemakaman Umum, Kota Batu. Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya
terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.
Tiga jam setelah pesawat GA-974
take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang
bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita
sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus
memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang
penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya.
Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum
mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol
Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004
dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan
jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh
polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada
yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus
Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan
terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang
sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan
pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum
pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon
yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih
lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen,
namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.
Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn)
Muchdi Pr, yang kebetulan juga orang dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua
Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak
pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya.Namun
demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial
dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini
tengah diperiksa.
Tanggapan:
Setelah dikaitkan dengan UUD 45
kasus tersebut melanggar:
1. Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
3. Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
4. Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Kasus Munir ini termasuk kasus
pelanggaran HAM walaupun hanya HAM ringan. Munir seorang pejuang HAM harus
dibunuh karena telah menjadi seorang yang membela dan membebaskan para aktivis
yang menjadi korban penculikan tim mawar kopassus yang dipimpin oleh
Danjen Kopassus Prabowo Subianto atas
perintah presiden Soeharto. Seorang yang seharusnya menjadi pahlawan HAM harus
kena imbasnya. Munir dibunuh oleh racun arsenik oleh seorang pilot garuda
bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Otak pembunuhan Munir Mayjen (purn)
Muchdi Pr pun ditangkap tapi Mayjen (purn) Muchdi Pr 5 bulan setelahnya pun
dibebaskan. 3 hakim yang memvonisnya bebas pun diperiksa tapi sampai saat ini
kasus tersebut belum menemui titik terang seolah hilang ditelan bumi.
Seharusnya hukum di Indonesia tidak bisa dibeli. Seharusnya semua orang
mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Ini menjadi pelajaran berharga
bagi Indonesia, Indonesia harus bisa membuat sumber daya manusianya bebas dari
KKN dan semua itu tak akan bisa berjalan tampa dukungan kita sebagai bangsa
Indonesia kita harus menamkan sikap jujur di perlaku kita agar kelak Indonesia
bisa menjadi negara yang bebas dari KKN
sumber :
http://escapist26.blogspot.com/2015/03/contoh-kasus-pelanggaran-ham-dan-pasal.html
0 komentar:
Posting Komentar